You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukcapil Ingatkan Warga Tidak Gandakan KTP
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

E-KTP Dipastikan Tak Bisa Digandakan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP elektronik (e-KTP) yang sudah diterbitkan ke masyarakat tidak bisa digandakan.

Jangan mencoba lagi gandakan E-KTP, tidak akan bisa

"Jangan mencoba lagi gandakan e-KTP, tidak akan bisa. Karena pasti langsung terindentifikasi," kata Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Selasa (6/9).

Layanan E-KTP Diserbu Warga

Ia menjelaskan, warga yang telah melakukan perekaman sebelumnya dan kembali merekam, tidak akan bisa mendapatkan e-KTP. Sebab, kartu tersebut nantinya tidak dapat dicetak karena terjadi perekaman ganda atau duplicate record.

"Sekarang database kita bukan lagi database daerah. Semua yang rekam ini kita kirim ke data center nasional, di sana dilakukan uji ketunggalan data," jelasnya.

Edison mencontohkan, warga yang pernah melakukan perekaman di Bandung dan kembali merekam setelah pindah ke Jakarta, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya akan muncul di Bandung.

"Yang dikirim ke kita itu pasti data Bandung. Tidak akan data NIK Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat menambahkan, perubahan NIK akan dikoordinasikan dengan Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2047 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1018 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye915 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye913 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye794 personFakhrizal Fakhri